AMBARAWA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa selalu melakukan pengecekan APAR secara rutin, rabu (29/11/2023).
APAR singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil.
Dalam rangka memastikan APAR dapat digunakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa melakukan perawatan dan pengecekan rutin pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa.
Kalapas Ambarawa Mujiarto menyampaikan
Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antisipasi kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa.
"Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak sekaligus mengecek volume atau isi APAR serta pengecekan tanggal kadaluarsa APAR. Di Lapas Kelas IIA Ambarawa terdapat 11 (sebelas) APAR dengan kondisi semua dapat berfungsi dengan baik, " paparnya.
Alat tersebut ditempatkan di setiap ruangan yang dianggap perlu adanya alat bantu APAR seperti Dapur, Ruang Kegiatan Kerja, Ruang Binadik, Portir, Pos Penjagaan dan Kantor Luar.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari manajemen resiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya. Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya.
"Hal ini juga Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran, alat tersebut kondisi nya sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran, " ungkap Mujiarto.
(LASAMBAWA).